Persyaratan Perpanjangan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (Skck)
Persyaratan Perpanjangan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
SKCK mempunyai kepanjangan dari surat keterangan catatan kepolisian,surat ini penting dipakai saat kau sedang melamar pekerjaan,mulai dari pekerjaan diperusahaan swasta maupun diperusahaan milik pemerintah.https://kompitehno.blogspot.com
Sesuai dengan namanya,SKCK berfungsi untuk memperlihatkan surat perihal catatan kriminalitas seseorang didalam kepolisian.Masa berlaku SKCK untuk bulan januari 2019 yakni 6 bulan,lewat dari 6 bulan kalau seseorang ingin melaksanakan aktifitas yang memerlukan SKCK,maka harus memperpanjang SKCK.https://kompitehno.blogspot.com
Baca juga artikel perihal : Daftar Alamat PT di Kawasan Industri Jababeka
dibawah ini yakni persyaratan perpanjangan SKCK: https://kompitehno.blogspot.com
1.Fotocopy KTP 2 lembar
2.Pas Foto 4x6 sebanyak 6 lembar dengan mempunyai warna latar belakang merah,Jika memakai Jilbab,Tampak muka cuilan depan sanggup dilihat secara utuh.
3.Fotocopy Akte Kelahiran/ Ijazah 2 lembar
Baca juga artikel perihal : Daftar Alamat Perusahaan di Kawasan Industri Kota Karawang (KIIC,KIM,Surya Cipta)
Kamu sanggup memperpanjang SKCK di Kantor Polisi sesuai dengan domisili kamu.
Seperti itu lah persyaratan perpanjangan SKCK,semoga membantu,jika terdapat kekurangan persyaratan silakan isi di kolom komentar,Gbu :) https://kompitehno.blogspot.com