Kartu Sim: Cara Unreg, Cek Status Dan Memblokir Kartu Hilang

 Kominfo telah mewajibkan pelanggan kartu prabayar untuk melaksanakan validasi pada setiap re Kartu SIM: Cara Unreg, Cek Status dan Memblokir Kartu Hilang
Sejak tanggal 31 Oktober 2017 lalu, Kominfo telah mewajibkan pelanggan kartu prabayar untuk melaksanakan validasi pada setiap pendaftaran nomor SIM miliknya dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK).

Sistem pendaftaran ini merupakan bab dari upaya pemerintah dalam mencegah penyalahgunaan nomor pelanggan prabayar.

Baca Juga

Di mana Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri yaitu Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), oleh alasannya ialah itu jangan harap Anda sanggup melaksanakan pemalsuan data saat pendaftaran nomor prabayar.

Atau nomor Anda akan di blokir dan tidak sanggup dipergunakan lagi. Di samping itu, Kominfo juga sempat mengeluarkan kebijakan dengan membatasi setiap data NIK biar hanya dipakai maksimal tiga nomor kartu SIM.

Namun peraturan ini telah direvisi, sehingga setiap Nomor Induk Kependudukan (NIK) sanggup dipakai untuk mendaftarkan lebih dari 3 nomor kartu SIM dan tidak mempunyai batasan.

Ini artinya Anda sanggup mempunyai lebih dari tiga nomor SIM dengan syarat, operator seluler yang bersangkutan harus melaporkan NIK yang mendaftarkan banyak nomor setiap tiga bulan sekali secara berkala. Dan Anda harus mendaftarkan nomor yang keempat dan seterusnya melalui gerai operator resmi.

Namun untuk keamanan, khususnya Anda yang sudah terbiasa membeli kartu SIM gres yang telah terisi paket data dan membuangnya saat paket tersebut sudah habis. Ada baiknya untuk melaksanakan unreg atau membatalkan kartu SIM yang telah di registrasi.
[post_ads]
Karena semua operator telekomunikasi di Indonesia termasuk Telkomsel, XL/AXIS, Indosat, Smartfren dan Tri telah memfasilitasi fitur tersebut yang sanggup diakses baik melalui aba-aba USSD, SMS maupun via website. Dan berikut ialah cara unreg kartu prabayar untuk masing-masing operator GSM dan CDMA:

Cara Unreg Kartu Telkomsel


Untuk pelanggan Telkomsel, Anda sanggup mengakses sajian unreg melalui aba-aba USSD dari aplikasi telepon dengan petunjuk sebagai berikut:
  1. Buka aplikasi telepon, susukan sajian USSD dengan dial *444#
  2. Kemudian pilih 3 atau UNREG
  3. Masukkan 16 digit NIK dan pilih Kirim

Cara Unreg Kartu XL dan AXIS


Untuk operator yang dua ini menyediakan dua cara, yaitu melalui sajian USSD dan SMS. Untuk USSD, silakan dial ke *123*4444# melalui nomor yang akan di-unreg.

Kedua, Anda sanggup mengirim SMS dengan format UNREG#nomor telepon# kemudian kirim ke 44444 (contoh: UNREG#0812345678#)

Cara Unreg Kartu Indosat Ooredoo


Untuk pelanggan operator seluler ini hanya mempunyai satu opsi untuk melaksanakan unreg yaitu melalui SMS. Yaitu dengan mengirim SMS dengan format UNPAIR#nomor telepon# kemudian kirim ke 4444 .Contoh:(UNPAIR#0812345678#).

Cara Unreg kartu Smartfren


Jika Anda pelanggan Smartfren, silakan mengirim SMS dengan format UNREG#NIK# kirim ke 4444 (contoh: UNREG#3125012304560001#).

Cara Unreg Kartu Tri (3)


Berbeda dengan operator lainnya, Pelanggan Tri (3) sanggup melaksanakan proses unreg via website dengan langkah-langkah sebagai berikut:
  1. Buka website pendaftaran Tri di alamat registrasi.tri.co.id
  2. Pilih sajian Unreg yang ada di sebelah kanan
  3. Kemudian masukkan data yang dipakai saat meregistrasi nomor Tri yang akan di-unreg (nomor telepon dan NIK)
  4. Minta aba-aba verifikasi yang akan dikirim via SMS
  5. Setelah menerima, masukkan aba-aba verifikasi tersebut yang berlaku hanya 5 menit.
  6. Verifikasikan bahwa Anda bukan robot
  7. Klik Kirim
Nantinya sesudah undangan unreg terkirim, semua layanan baik telpon, SMS, maupun internet akan terblokir dalam waktu maksimal 1x24 jam. Namun pelanggan tetap sanggup menghubungi layanan contact center 4444.

Selain cara di atas, proses unreg atau membatalkan pendaftaran juga sanggup dilakukan dengan mengunjungi gerai operator seluler masing-masing dengan membawa bukti identitas kepemilikan yang resmi (KTP dan KK).

Baca juga: 4 Alasan Anda harus menghapus bloatware

Cek Status Registrasi


Untuk melaksanakan status registrasi, Anda sanggup mengikuti langkah-langkah berikut.

1. Telkomsel


Anda sanggup melaksanakan dial ke *444# melalui USSD > kemudian pilih nomor 2 (cek status registrasi) > masukkan 16 digit NIK, kemudian tunggu pemberitahuan SMS dari 4444. Atau Anda juga sanggup melalui situs https://telkomsel.com/cek-prepaid, dengan memasukkan m nomor ponsel dan NIK.

2. XL Axiata/ Axis


Anda sanggup cek status pendaftaran melalui aba-aba USSD *123*4444# dari aplikasi telepon.

3. Indosat Ooredoo


Mengirim SMS dengan format INFO#No_NIK (INFO# eksklusif diikuti nomor NIK) atau INFO#MSISDN ke 4444.

4. Smartfren


Melalui situs https://my.smartfren.com/check_nik.php, kemudian masukkan nomor NIK dan KK.

5. Tri


Sedangkan bagi Anda pengguna Tri silakan buka situs https://registrasi.tri.co.id/ceknomor atau kirim SMS "status" (tanpa tanda kutip) ke nomor 4444.

Cara Unreg Kartu Yang Sudah Mati atau Nonaktif


Jika kartu prabayar yang Anda gunakan sudah melewati masa tenggang tanggapan tidak pernah dipakai sebelum melaksanakan Unreg. Anda tidak perlu melakukannya, alasannya ialah nomor yang sudah tidak aktif tidak lagi terdaftar.

Cara Unreg Kartu Yang Hilang


Sangat disarankan untuk segera memblokir kartu SIM yang hilang biar tidak disalahgunakan oleh orang yang tak bertanggung jawab. Seperti yang telah dijelaskan di atas, pemerintah mewajibkan pengguna untuk meregistrasi kartu SIM dengan memakai Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK).

Hal ini bertujuan biar pemerintah dan operator sanggup dengan gampang mengidentifikasi pengguna mereka khususnya terkait dengan tindak kejahatan maupun spamming.

Untuk melakukannya, Anda sanggup menghubungi layanan pelanggan yang telah disediakan oleh masing-masing operator ataupun tiba eksklusif ke gerai dengan membawa bukti kepemilikan.

Sumber https://londook.blogspot.com/

Artikel Terkait

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel